PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT KECAMATAN ........................
KOTA
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS
KECAMATAN ......................... KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN JENIS – JENIS PELAYANAN PUSKESMAS
KECAMATAN .........................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .........................,
Menimbang |
: |
a.
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah
ditetapkan sasaran - sasaran yang harus dicapai pada tahun 2019, salah
satunya yaitu menurunkan Angka Kematian Ibu menjadi 306 per 100.000 kelahiran
hidup, angka kematian Bayi menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup, dan
menurunkan prevalensi balita gizi kurang dan balita stunting; b. bahwa sesuai di dalam Undang –
Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya pembinaan kesehatan masyarakat secara tegas telah dicantumkan untuk
mencapai sasaran program puskesmas tersebut secara eksplisit dilandaskan
berdasarkan prinsip non diskriminatif dan partisipatif dengan paradigma baru
yaitu paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif; c. bahwa guna
meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas Kecamatan .........................
yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien perlu menetapkan
Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan ......................... tentang
Penetapan Jenis – Jenis Pelayanan Puskesmas Kecamatan .........................; |
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang
No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2.
Undang-undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Undang-undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 6.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2013 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota; 7.
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ......................... TENTANG PENETAPAN JENIS – JENIS PELAYANAN PUSKESMAS KECAMATAN
.......................... |
Kesatu |
: |
Menetapkan
jenis – jenis pelayanan di Puskesmas Kecamatan ......................... sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini. |
Kedua |
: |
Bukti pelaksanaan
jenis pelayanaan dihasilkan oleh unit kerja/instansi penyelenggaraan pelayanaan. |
Ketiga |
: |
Segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pelayanan dibebankan pada anggaran yang telah ditetapkan. |
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : .........................
pada
tanggal :
KEPALA
PUSKESMAS KECAMATAN .........................,
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan .........................
Nomor : TAHUN 2020
Tanggal :
PENETAPAN JENIS-JENIS PELAYANAN
PUSKESMAS KECAMATAN .........................
NO |
BAGIAN
PELAYANAN |
JENIS
PELAYANAN |
1 |
Usaha
Kesehatan Perorangan |
1. BP Umum 2. BP Gigi 3. Layanan 24 Jam dan UGD 4. Poli Lansia 5. Poli Haji 6. Rumah Bersalin 7. Konseling PKPR, Keswa, KTPA dan
KDRT 8. Poli MTBS 9. Poli Gizi 10. Poli Mata 11. Poli TB Paru 12. Poli Metadon/PTRM 13. Poli Imunisasi 14. Poli KB,IMS 15. Poli KIA 16. Klinik IVA Tes 17. Poli PTM 18. Poli
Mata 19. Pemeriksaan penunjang : Laboratorium, Rontgen, EKG, USG, Fisioterapi, Akupresure |
2 |
Usaha
Kesehatan Masyarakat |
Program Utama : 1.
Program Gizi 2.
Program Kesehatan Lingkungan 3.
Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) 4.
Program Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) 5.
Program Promosi Kesehatan Program : 1.
Program PTRM 2.
Program KPLDH 3.
Program KDRT 4.
Program UKS 5.
Program Gadar Bencana 6.
Program Imunisasi 7.
Program Haji 8.
Program Perkesmas 9.
Program Surveilans 10. Program
UKGS 11. Program
PTM 12. Program
Lansia 13. Program
Kesehatan Jiwa 14. Program
Pengobatan Tradisional |
KEPALA
PUSKESMAS KECAMATAN .........................
0 Komentar