Berikut contoh dokumen akreditasi disalah satu BAB akreditasi Puskesmas

                                                                

 

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN .............................................

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

 

 

    KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ............................................

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA

 

NOMOR        TAHUN 2020

 

TENTANG

 

KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .............................................,

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka menciptakan adanya mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan effisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan;

b.   bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka diperlukan adanya koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan  upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat  di Puskesmas Kecamatan .............................................;

c.    bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan ............................................. tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;

 

Mengingat

:

1.    Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.    Undang-undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;

3.    Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.    Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  741  Tahun 2008   tentang  Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota;

6.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;

7.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

8.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota;

9.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tanggal 4 Januari 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

 

 

                               MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

: 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ............................................. TENTANG KOORDINASI DAN INTEGRASI PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT.

KESATU

:

Koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaran upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat didukung oleh suatu mekanisme kerja agar dapat tercapainya tujuan dari suatu program dan upaya pelayanan, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengguna layanan.

KEDUA

:

Koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaran upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme berupa rapat mini lokakarya puskesmas, baik lintas program maupun lintas sektoral. Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan dengan komunikasi baik lisan maupun tertulis.

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                              Ditetapkan di            : .............................................

                                                                              Pada Tanggal          :      

                                                                              Kepala Puskesmas Kecamatan .............................................,