![]() |
Berikut contoh dokumen akreditasi disalah satu BAB akreditasi Puskesmas
PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN .............................................
KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ............................................
KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
KOORDINASI DAN INTEGRASI
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN .............................................,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka menciptakan
adanya mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan
effisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam
pelaksanaan kegiatan; b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka diperlukan adanya koordinasi dan integrasi dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas
Kecamatan .............................................; c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan .............................................
tentang Koordinasi dan Integrasi
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-undang
No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Undang-undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-undang
No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741 Tahun 2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 6. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 7. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter
Gigi; 8. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/Menkes/SK/X/2013 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota; 9. Peraturan
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tanggal 4 Januari
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan
Masyarakat; |
|
|
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KECAMATAN ............................................. TENTANG KOORDINASI DAN INTEGRASI
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT. |
KESATU |
: |
Koordinasi
dan integrasi dalam penyelenggaran upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat didukung oleh suatu mekanisme kerja agar dapat tercapainya tujuan
dari suatu program dan upaya pelayanan, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat
dan pengguna layanan. |
KEDUA |
: |
Koordinasi dan integrasi
dalam penyelenggaran upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme berupa rapat mini lokakarya puskesmas,
baik lintas program maupun lintas sektoral. Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan dapat dilakukan dengan komunikasi baik lisan maupun tertulis. |
KETIGA |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : .............................................
Pada
Tanggal :
Kepala
Puskesmas Kecamatan .............................................,
0 Komentar